Pencegahan Fayakhun ke Luar Negeri Terkait Anggaran Proyek di Bakamla

By Abba Gabrillin - Selasa, 18 Juli 2017 | 18:05 WIB
Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar, Fayakhun Andriadi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017).
Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar, Fayakhun Andriadi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan Fayakhun dinilai masih dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fayakhun akan dimintai keterangan seputar pembahasan anggaran proyek pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek senilai Rp 220 miliar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, yaitu terkait dengan proses penganggaran," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Febri, pencegahan dilakukan setelah KPK mencermati pengembangan perkara dalam penyidikan kasus suap untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

(Baca: Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim)

Fayakhun pernah diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan. Dalam beberapa persidangan terhadap terdakwa penyuap pejabat Bakamla, nama Fayakhun sempat beberapa kali disebut.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR tersebut.

Menurut KPK, Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai panitia lelang. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS.

Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.

(Baca: Lewat Pleidoi, Terdakwa Sebut Nama Pelaku Utama Kasus Suap di Bakamla)

Para tersangka yakni Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

Kompas TV Terima Suap, Pejabat Bakamla Divonis 4,3 Tahun Penjara



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X