Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Dicegah ke Luar Negeri

By Abba Gabrillin - Selasa, 18 Juli 2017 | 17:57 WIB
Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriardi seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriardi seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar politisi Golkar Fayakhun Andriadi tidak bepergian ke luar negeri.

Anggota Komisi I DPR itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Pertama, Fayakhun Andriadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dan Erwin Arief (dari pihak swasta). Pencegahan enam bulan terhitung sejak akhir Juni lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Febri, pencegahan dilakukan setelah KPK mencermati pengembangan perkara dalam penyidikan kasus suap untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," kata Febri.

Fayakhun pernah diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan. Dalam beberapa persidangan terhadap terdakwa penyuap pejabat Bakamla, nama Fayakhun sempat beberapa kali disebut.

(Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Panggil Politisi Golkar Fayakhun Andriadi)

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR tersebut.

Menurut KPK, Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai panitia lelang. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS.

Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.

Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

(Baca juga: Kasus Suap Pejabat Bakamla, Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru)

Kompas TV Terima Suap, Pejabat Bakamla Divonis 4,3 Tahun Penjara



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X