Ini Wanti-wanti Istana untuk Menteri yang Urus Reklamasi Teluk Jakarta - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ini Wanti-wanti Istana untuk Menteri yang Urus Reklamasi Teluk Jakarta

Kamis, 15 September 2016 | 12:07 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Sejumlah pekerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasang plang penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian LHK menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana mewanti-wanti para menteri yang mengurusi permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta agar teliti betul dalam hal aturan.

"Tentu semua peraturan perundangan dan tahapan-tahapan prosesnya, harus dipenuhi," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilanjutkan. Keputusan itu didasarkan pada sejumlah kajian.

Selain soal ketentuan peraturan perundangan, Pramono juga mengingatkan agar keputusan melanjutkan proyek reklamasi tersebut harus sesuai dengan grand desain National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau "proyek garuda".

"Presiden (Joko Widodo) sudah memberi arahan di dalam dua kali rapat terbatas. reklamasi, intinya harus ada program desain besarnya yang garuda itu," ujar Pramono.

 

(Baca: Kata Luhut, Nelayan Akan Lebih Sejahtera dengan Adanya Proyek Reklamasi)

Pramono sekaligus membantah kabar bahwa keputusan soal reklamasi Pantai Utara merupakan keputusan yang diambil di dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (13/9/2016) lalu.

"Kemarin itu tidak ada rapat terbatas urusan reklamasi. Saya ingin meluruskan. Karena banyak yang bertanya apakah reklamasi sudah diputuskan dalam rapat terbatas atau belum," ujar Pramono.

Luhut sebelumnya menjelaskan tiga alasan mendasar di balik keputusan dilanjutkannya proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

(baca: Ini Tiga Alasan Melanjutkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Versi Luhut)

Pertama, kelanjutan reklamasi dianggap sebagai kepentingan DKI Jakarta dan kepentingan nasional.

Kedua, mengantisipasi sumber air yang semakin berkurang. Bendungan yang nantinya akan dibuat, kata Luhut, dapat menambah sumber air.

Ketiga adalah menghindari rob atau banjir air laut.

Sebelumnya, Pulau C, D, dan G disegel pemerintah melalui Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.

Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta itu.

(Baca: Luhut Minta Keputusannya soal Reklamasi Tidak Dibandingkan dengan Rizal Ramli)

Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut.

Tiga menteri tersebut yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sandro Gatra