Walhi Nilai Pemerintah Langgar Hukum jika Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Walhi Nilai Pemerintah Langgar Hukum jika Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta

Kamis, 15 September 2016 | 13:59 WIB
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana lingkungan hidup menilai dilanjutkannya proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta sebagai wujud inkonsistensi pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengatakan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan tidak menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G.

Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ditunda sampai berkekuatan hukum tetap dengan pertimbangan banyaknya perundang-undangan yang dilanggar.

"Apa yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman merupakan tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo," kata Nur Hidayati dalam siaran pers, Kamis (15/9/2016).

"Pada berbagai kesempatan, Presiden berkomitmen untuk menegakkan hukum, namun justru pemerintah sendiri yang bukan hanya tidak menaati hukum, tapi juga menodai supremasi hukum dengan melawan perintah pengadilan secara terbuka," ujarnya.

Menurut Nur, apa yang dilakukan oleh Luhut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Luhut sedang memperlihatkan dan mempraktikkan model pembangunan serampangan dengan melabrak konstitusi.

"Bahwa kejahatan korporasi difasilitasi oleh negara, bahkan melalui cara-cara yang melanggar hukum sekalipun. Pada akhirnya menjadi sangat wajar jika negara tidak memiliki wibawa di mata korporasi," ujar Nur.

(Baca juga: Ini Wanti-wanti Istana untuk Menteri yang Urus Reklamasi Teluk Jakarta)

Selain itu, Walhi khawatir praktik pemerintah pusat ini dijadikan contoh oleh pemerintah daerah yang tengah gencar melakukan reklamasi.

Ini seperti di Teluk Benoa, Makassar, Teluk Palu, Teluk Kendari, Manado, Balikpapan, dan Maluku Utara.

"Ini juga akan memberi contoh bagi pemda yang menyediakan kawasan untuk diambil tanah dan pasirnya sebagai bahan material reklamasi, antara lain dari Banten, NTB, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Nur Hidayati.

"Penghancuran kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil semakin mendapatkan legitimasi, karena diamini oleh Pemerintah Pusat," ucapnya.

(Baca juga: PKS Minta Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Proses Hukum Berakhir)

Nur mengatakan, pemerintah pusat juga telah gagal memahami bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang.

Menurut Nur, urusan reklamasi kawasan pesisir dan laut bukan hanya perkara teknis yang berujung pada rekomendasi rekayasa teknologi.

Persoalan ini juga melingkupi ruang hidup dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, selain aspek lingkungan hidup.

"Artinya Menko Kemaritiman berpandangan sempit dan bahkan sesat pikir, bahwa persoalan lingkungan hidup dapat diselesaikan secara teknis semata," kata dia.

Selain itu, Walhi juga menilai dilanjutkannya proyek reklamasi itu menandakan Menko Kemaritiman tidak memiliki kapasitas memahami perencanaan dan pembangunan sebuah kawasan yang berkelanjutan dan berkeadilan, baik bagi lingkungan hidup maupun sumber kehidupan rakyat.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor : Bayu Galih