PKS Minta Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Proses Hukum Berakhir - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

PKS Minta Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Proses Hukum Berakhir

Rabu, 14 September 2016 | 17:06 WIB
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta ditolak Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut PKS, pemerintah seharusnya memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan terkait penyelenggaraan proyek tersebut.

"Karena reklamasi ini sekarang ada proses hukum. Tidak pantas sesuatu yang sedang dalam proses hukum itu dilanjutkan. Proses hukum diselesaikan dulu," kata Presiden PKS Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Rabu (14/9/2016).

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan terintegrasi dengan megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau ‘Proyek Garuda’.

Menurut Sohibul, alangkah lebih baik jika reklamasi pulau itu menunggu hasil kajian yang telah dimulai NCICD saat ini.

(Baca juga: Luhut Janji Kajian Bappenas Terkait "Giant Sea Wall" Akan Dibuka Ke Publik)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya memastikan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. 

"Sekarang semua sudah beres. Enggak ada masalah. Iya dong (dilanjutkan)," ujar Luhut.

(Baca: Menteri Luhut Pastikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)

Keputusan itu menganulir keputusan tiga menteri sebelumnya yang menyatakan membatalkan proyek reklamasi.

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada sejumlah kajian, baik oleh Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Proses pengambilan keputusan, melalui kajian lingkungan, kajian PLN, kajian perhubungan, kajian pembangunan, terutama menyangkut masalah nelayan," ujar Luhut.

Mengenai detail kajian yang mendasari keputusan itu, Luhut mengatakan, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengungkapkannya kepada publik.

"Nanti kita lihat, Ibu Siti akan cerita semua. Ada laporan final datang, lalu kami akan adakan konferensi pers," ujar Luhut.

Sebelumnya, Pulau C, D dan G disegel pemerintah melalui Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.

Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta itu.

Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut.

Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih