18 Orang Pemilik Rekening Efek Terkait Kasus Jiwasraya Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Sabtu, 15 Februari 2020 | 11:46 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.DIAN MAHARANI Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memanggil 20 orang pemilik rekening efek atau Single Investor Identification (SID) yang keberatan diblokir karena diduga terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Jumat (14/2/2020).

Dari 20 orang, hanya dua orang yang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, sisanya tidak hadir tanpa keterangan.

"Sisanya 18 orang tidak hadir tanpa ada keterangan, kendati sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara pidana di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Korupsi Jiwasraya

Hari mengatakan, pemeriksaan kemarin akhirnya hanya fokus pada pemeriksaan saksi sebelumnya yakni mantan Kepala Bagian Pengembang Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir Yongky Teja, dan pihak PT CIM Niaga yang hanya diminta menyerahkan data rekening, Fatahillah Moh Kanam.

"Pemeriksaan ke 20 orang tersebut sebagai pihak-pihak terkait dalam perkara ini sangat diperlukan oleh tim penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti," ucap Hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan terdapat 70 orang yang komplain terhadap pemblokiran rekening efek terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ada yang kita sudah blokir makanya kami undang semuanya. Terakhir Senin 50 orang. Hari ini 20 orang, berarti 70 orang," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Korporasi dalam Kasus Jiwasraya

Sebanyak 70 orang tersebut dipanggil atas nama perusahaan.

Ia mengatakan, pihaknya memblokir SID yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana. SID tersebut menyerupai nomor KTP.

Di dalam SID tersebut, terdapat beberapa rekening milik investor.

Maka dari itu, penyidik meminta keterangan pemilik SID untuk menentukan apakah rekening efek tersebut terkait dengan kasus Jiwasraya atau tidak.

"Kan yang diblokir SID-nya, itu kan kaya model KTP. Di dalam itu kan dia punya tidak cuma satu rekening, ada banyak rekening di dalamnya. Untuk memisahkan itu mana rekening yg terkait atau tidak, itu perlu klarifikasi oleh karena itu diundang semua," ujar dia.


Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih