Politikus Demokrat Sebut Korupsi Jiwasraya Kejahatan Kerah Putih

Jumat, 14 Februari 2020 | 17:03 WIB

Ketua DPP PD Didik Mukrianto di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019)KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Ketua DPP PD Didik Mukrianto di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, kasus gagal bayar polis nasabah dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masuk kategori kejahatan kerah putih.

"Kalau saya bilang ya, Jiwasraya ini adalah white color crime," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Kejagung: Kerugian Sementara Akibat Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi Rp 17 Triliun

Didik menjelaskan, kasus korupsi Jiwasraya masuk dalam kategori kejahatan kerah putih karena dilakukan dengan terorganisir oleh perusahaan plat merah tersebut serta melihat orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Karena kalau melihat korbannya, melihat lembaganya, kemudian cara dan jumlahnya, siapa yang terlibat, kemarin juga beberapa orang pemberitaan, kemudian menyampaikan bahwa ada lingkaran kekuasaan yang bermain di kasus Jiwasraya," ujar dia.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Akan Mengadu ke DPR

Berdasarkan hal itu, Didik mengatakan, kasus korupsi Jiwasraya hanya bisa diselesaikan dengan membentuk panita khusus (pansus) agar pihak-pihak yang terlibat bisa langsung dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Siapapun yang terindikasi maupun ada info ada hubungannya secara tidak langsung bisa kita panggil kita panggil klarifikasi," lanjut dia.

Seperti diketahui, DPR sudah membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) di tiga komisi, yaitu Komisi III, VI dan IX untuk menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya.

Baca juga: BPK Sebut OJK Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

Namun, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap mengajukan pembentukan Pansus dengan menggunakan hak angket kepada pimpinan DPR.

Adapun hingga saat ini, pimpinan DPR belum memutuskan membawa usulan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat itu ke rapat paripurna guna meminta persetujuan seluruh fraksi.


Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Fabian Januarius Kuwado