Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Korporasi dalam Kasus Jiwasraya

Jumat, 14 Februari 2020 | 18:13 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.DIAN MAHARANI Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menjerat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Bisa. (Perusahaan) berpotensi (dijerat)," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Ia menuturkan, saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara untuk enam tersangka yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kejagung Geledah Dua Kantor Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya

Setelah itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Ini kan ada tahapan kita sekarang ini menyelesaikan enam berkas, setelah itu tim penyidik melakukan kajian kembali untuk memetakan selain dari enam ini siapa yang terlibat, apa sebatas enam, atau apa masih ada yang bertanggung jawab," tuturnya.

Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.

Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.

Baca juga: Kejagung: Kerugian Sementara Akibat Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi Rp 17 Triliun

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Diklaim PKS Dukung Pansus Jiwasraya, Ini Tanggapan PAN

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.


Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih