Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Korupsi Jiwasraya

Jumat, 14 Februari 2020 | 20:32 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2028).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2028).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari PT Bank CIMB Niaga terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada satu orang saksi dari PT Bank CIMB Niaga yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan.

"Satu orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Kejagung Terima 70 Komplain Pemilik Rekening Efek yang Diblokir terkait Kasus Jiwasraya

Saksi tersebut bernama Fatahillah dari PT Bank CIMB Niaga yang tidak dijabarkan jabatannya oleh Kejagung dalam keterangan tertulis.

Hari mengatakan, selain Fatahillah dari PT Bank CIMB Niaga, tim penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi lainnya dalam kasus ini.

Kedua saksi lainnya yakni Mohammad Rommy selaku mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dan Yongky Teja saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir.

Hari mengatakan, saksi Yongky Teja meminta blokir terhadap sahamnya segera dibuka.

"Yongky Teja, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka," kata dia. 

Sejauh ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Ingatkan Pimpinan DPR soal Pansus Jiwasraya, Demokrat Sebut Tak Perlu Ada yang Ditakutkan

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.

Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Firda Zaimmatul Mufarikha
Editor : Icha Rastika