Panja Komisi III Akan Kembali Panggil Jampidsus Terkait Kasus Jiwasraya

Kamis, 13 Februari 2020 | 15:03 WIB

Ketua Komisi III Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua Komisi III Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi III akan kembali memanggil Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono terkait kasus Jiwasraya.

Sebab, materi yang disampaikan Plh Jampidsus Ali Mukartono pada saat rapat bersama Panja Komisi III DPR, Kamis (13/2/2020), belum lengkap.

"Pihak kejaksaan dalam hal ini jampidsus baru menjabat Plh tiga hari, kekurangan bahan. Oleh sebab itu, kami suruh beliau mempersiapkan bahan yang lebih detail," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Fraksi PKS Minta Usul Pansus Jiwasraya Tak Dijegal di Tengah Jalan

Herman mengatakan, dalam rapat tertutup, Jampidsus hanya menyampaikan perkembangan kasus Jiwasraya, seperti aset-aset yang disita, saksi dan penggeledahan.

"Terkait tadi apa yang dibicarakan hanya pada aset-aset yang sudah disita, saksi-saksi siapa, penggeledahan-penggeladahan yang sudah dilakukan. Itu saja. Lebih detailnya nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, pada 26 Februari, Panja Komisi III juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan Panja Komisi III memanggil tersangka dalam kasus Jiwasraya.

"Kita akan melanjutkan rapat lagi minggu depan, antara lain ada pihak-pihak yang diduga terkait, tanggal 26 hari selasa jam 3 sore akan kami panggil," pungkasnya.

Adapun, kasus dugaan korupsi di Jiwasraya masih tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.

Terbaru, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ada, ada (tersangka baru)," ungkap Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Kendati demikian, Burhanuddin tak menjelaskan lebih lanjut siapa dan kapan tersangka baru itu akan diumumkan. Untuk hari ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi.

"Baru saksi-saksi saja ya," katanya.

Hari ini, total sebanyak enam orang yang diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya hari ini.

Baca juga: Sebut PAN Dukung Pansus Jiwasraya, PKS Singgung Janji Zulkifli Hasan

Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Para saksi lainnya yaitu karyawan Mayapada Group Helin Saputro, Head of Bancassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya Novi Rahmi.

Lalu, Sutedy Alwan Anis sebagai saksi yang keberatan dan memohon agar blokir rekeningnya dibuka.


Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi