Kejagung Sita Dokumen dan Komputer dari Rumah Dirut PT Maxima Integra, Tersangka Kasus Jiwasraya

Rabu, 12 Februari 2020 | 08:40 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan peralatan teknologi dari kediaman tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sebelumnya, tim Kejagung menggeledah dua rumah dan satu kantor Joko pada Kamis (6/2/2020) malam.

"Ada dokumen-dokumen, kemudian peralatan yang kita kejar juga, peralatan IT-nya, komputer dan lain-lain, akan kita kloning," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) malam.

Sementara itu, Febrie belum dapat mengonfirmasi aset milik Joko lainnya yang disita.

Baca juga: Kejagung Dalami Jutaan Transaksi di Kasus Jiwasraya, Tak Lagi Hanya 55.000 Transaksi

Menurutnya, penyidik sedang mendalami keterlibatan Joko dalam menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Kita ingin tahu seberapa Joko terlibat, termasuk bagaimana dia menerima uang ataupun keuntungan dari tindak pidana yang terjadi, baru kita lakukan," tuturnya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Joko, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca juga: Periksa Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Gali Informasi soal Transaksi Keuangan

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana