Periksa Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Gali Informasi soal Transaksi Keuangan

Selasa, 11 Februari 2020 | 21:46 WIB

Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bungkam selepas diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (11/2/2020).

Heru merupakan salah satu tersangka dalam kasus perusahaan pelat merah tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Heru keluar ruangan pemeriksaan pukul 19.23 WIB.

Heru yang terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink langsung memasuki mobil.

Ia tiba di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.48 WIB.

Baca juga: Setelah Benny Tjokro, Giliran Heru Hidayat yang Diperiksa Kejagung

Ditemui terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Heru diperiksa terkait transaksi serta perannya dalan kasus tersebut.

"Karena transaksinya begitu banyak, baik saham maupun reksadana, ini masing-masing kita konfirmasikan. Dari banyaknya saham, banyaknya melibatkan perusahaan sekuritas, ini semua kita pastikan yang terus dihitung teman-teman auditor," tutur Febrie.

Selain Heru Hidayat, Kejagung memeriksa 11 orang saksi lainnya.

Empat orang di antaranya merupakan petinggi PT Jiwasraya yaitu, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan, pejabat sementara Kepala Bagian Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Candra Triana, Kepala Divisi Operasional Bisnis Retail PT Asuransi Jiwasraya Buddy Nugraha, dan Kepala Divisi Atuaria PT Asuransi Jiwasraya Iswardi.

Saksi lain yang diperiksa yakni Direktur PT Prospera Asset Management Elisabeth Dwika Sari, Direktur Finansial PT Gunung Bara Utama Johan Siboney Handojono, tim pengelola investasi PT GAP Capital Akbar Kuncoro.

Baca juga: Kejagung Dalami Peran Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya

Dua saksi lain diperiksa berstatus sebagai nominee atau orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham yakni Catherine dan Jimmy Sutopo.

Dua saksi lainnya adalah Bachtiar Effendi dan Tjan Ming Seng. Keduanya merupakan pihak yang keberatan rekeningnya diblokir.

Febrie menuturkan, pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Nah ini masih penguatan terkait TPPU, kegiatan (pemeriksaan saksi) hari ini," kata Febrie.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Baca juga: Tiga Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Jiwasraya

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika