Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim

Rabu, 12 Februari 2020 | 15:45 WIB

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, Rabu (12/2/2020) hari ini.

"Satu orang tersangka diperiksa hari ini atas nama Hendrisman," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi, Rabu.

Selain itu, penyidik Kejagung juga meminta keterangan dua saksi lainnya, yaitu karyawan Mayapada Group Helin Saputro dan Head of Bancassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito.

Baca juga: Korban Jiwasraya Merasa Tersakiti oleh Pernyataan Sri Mulyani

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Hendrisman, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Baca juga: Pemerintah Dituntut Bayar Tunai dan Tuntas Dana Nasabah Jiwasraya

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi