Kejagung Geledah 2 Kantor di Jakarta Terkait Kasus Jiwasraya

Rabu, 12 Februari 2020 | 19:49 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (12/2/2020).

Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

"Ada dua tempat yang digeledah masih terkait dengan pencarian alat bukti, baik untuk keperluan di proses pembuktiannya maupun di kepentingan pengembalian aset," kata Febrie.

Baca juga: OJK Jelaskan Kondisi Jiwasraya, Tapi Nasabah Tak Peduli...

Kendati demikian, ia merahasiakan lokasi penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung.

Febrie hanya menuturkan bahwa lokasi yang digeledah adalah dua kantor di Jakarta.

Ia pun berharap hasil penggeledahan dapat bermanfaat untuk penyelesaian berkas perkara.

"Kita harapkan yang kita geledah dari dua tempat ini pasti ada yang disitalah, dokumen, alat-alat IT, tapi semuanya kepentingan penyelesaian pemberkasan yang sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi