Kejagung Kembali Periksa Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya

Senin, 10 Februari 2020 | 19:01 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengungkapkan, kliennya sedang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (10/2/2020).

Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus pada perusahaan pelat merah tersebut.

"Ada klien saya hari ini, Pak Benny Tjokro, diperiksa oleh tim penyidik," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Tanah Benny Tjokro Diblokir, Kejagung Akan Lindungi Pembeli di 2 Perumahan

Sebagai kuasa hukum, ia pun meminta kliennya memberi keterangan sesuai apa yang diketahui oleh Benny.

Muchtar menuturkan, hal itu perlu dilakukan agar kasus tersebut terungkap sepenuhnya.

"Saya sebagai kuasa hukum minta supaya Pak Benny memberikan keterangan apa adanya supaya nanti jernih dan tim kejaksaan tidak salah dalam memberikan penilaian supaya terungkap semua siapa yang bermain," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen, Diduga Milik Benny Tjokro

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kiprah Taipan Properti Benny Tjokro

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto