7 Fakta Perampokan Warteg Pesanggrahan

Senin, 27 Januari 2020 | 08:45 WIB

Pengungkapan empat perampok Warteg di Pesanggrahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Pengungkapan empat perampok Warteg di Pesanggrahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020)

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh perampok di Warteg Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap polisi.

Setelah beraksi dengan menodong seorang pengunjung warteg Andika Nugraha Gusti pada Selasa (21/1/2020) pukul 01.00 WIB, ke empat tersangka melarikan diri ke berbagai daerah.

Polisi akhirnya menangkap keempatnya, yakni Heru Wahono, Ahmad Firdaus, Syadam Baskoro, dan Siam.

Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan tersebut.

Baca juga: Polisi: 4 Perampok Warteg di Pesanggrahan Berpencar karena Viral di Media Sosial

1. Berpencar setelah video rekaman CCTV viral di medsos

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, empat orang tersebut kabur setelah rekaman CCTV aksi mereka beredar luas di media sosial.

"Mereka berpencar karena ramai di medsos sehingga mereka melarikan diri. Kami lalu ubah metode dengan mengeluarkan DPO," kata Bastoni di kantornya, Minggu (26/1/2020).

Polisi kemudian merangkum informasi dari berbagai pihak, dan akhirnya para tersangka ditangkap pada hari Sabtu (25/1/2020) dan Minggu (26/1/2020), di lokasi berbeda.

2. Kabur hingga Sumatera Selatan

Orang pertama yang ditangkap polisi ialah Heru Wahono. Ia melarikan diri hingga menyeberangi Selat Sunda.

Polisi menangkap Heru di Ogan Komering Ulu pada hari Sabtu. 

Bastoni mengatakan, polisi awalnya mencari Heru ke kediamannya di Jakarta, namun tidak membuahkan hasil.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa Heru alias jengkol melarikan diri ke daerah Lampung. Aparat polisi langsung melakukan pengejaran.

Usai berkomunikasi dengan aparat setempat, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat menangkap Heru di wilayah Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Ditangkap Sabtu, 25 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Bastoni.

3. Dua tersangka lain di Jaksel dan Jonggol

Setelah menangkap Heru, polisi kemudian mendapat informasi terkait tiga rekannya.

Mulanya, polisi menangkap Firdaus di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan juga pada hari Sabtu.

Lalu pada dini hari tadi, polisi menangkap Syadam dan Siam di daerah Jonggol, Jawa Barat pada Minggu dini hari.

"Syadam ini pelaku yang waktu kejadian dia bawa senjata tajam (celurit)," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi.


4. Titip celurit ke saudaranya

Saat penangkapan, polisi tidak menemukan celurit yang digunakan pelaku.

Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku yang ditangkap di Jonggol itu. Ternyata, Syadam menitipkan celurit itu ke saudaranya.

"Ternyata dia sembunyikan di tempat lain, dititip di rumah saudaranya di Kemang," ujar Sukadi.

5. Seorang pelaku ditembak

Saat hendak ditangkap, Syadam berupaya melarikan diri dari aparat kepolisian. Polisi kemudian menembak kaki pelaku.

"SB mengancam pakai celurit, terus melarikan diri dan melawan, jadi terpaksa dilumpuhkan kakinya," ujar Bastoni.

Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

6. Pemain lama

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui dua orang diantara empat pelaku merupakan residivis.

Baca juga: Dua dari Empat Perampok Warteg di Jakarta adalah Residivis Kasus yang Sama

"Tersangka PS dan SB merupakan residivis kasus yang sama," kata Bastoni.

Bastoni mengatakan, keempat pelaku sering kumpul bersama. Dengan kelompok baru ini, para tersangka mengaku Warteg di Pesanggrahan adalah target pertama mereka.

7. Beli narkoba

Bastoni menyampaikan, keempatnya menggunakan hasil jarahan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

"Hasil curian digunakan untuk makan sehari-hari dan beli narkoba," tutur Bastoni.

Baca juga: Perampok di Warteg Pesanggrahan Gunakan Uang Jarahan untuk Makan dan Narkoba

Keterangan itu diperkuat dengan ditemukannya narkoba jenis sabu saat polisi menangkap Heru.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu-sabu.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Sandro Gatra