Perampok di Warteg Pesanggrahan Gunakan Uang Jarahan untuk Makan dan Narkoba

Minggu, 26 Januari 2020 | 18:51 WIB

Pengungkapan empat perampok Warteg di Pesanggrahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Pengungkapan empat perampok Warteg di Pesanggrahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020)

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang perampok di warteg yang ada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disebut gunakan uang hasil rampasan mereka untuk makan dan membeli narkoba.

"Hasil curian digunakan untuk makan sehari-hari dan beli narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Minggu (26/1/2020).

Keterangan itu diperkuat dengan ditemukannya narokba jenis sabu saat polisi menangkap Heru Wahono di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu kemarin.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Satu Pelaku Penodongan di Warteg Pesanggrahan, Dikejar hingga Sumsel

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu-sabu.

Bastoni juga mengatakan, para tersangka mengaku baru sekali beraksi merampok Warteg.

"Mereka satu tongkrongan dan emang saling kenal," ujar Bastoni.

Adapun empat tersangka bernama Heru Wahono, Ahmad Firdaus, Syadam Baskoro dan Siam ditangkap di berbagai lokasi berbeda sejak kemarin hingga dini hari tadi.

Bastoni mengatakan, para pelaku berpencar setelah aksinya di Warteg Mamoka Bahari pada Selasa (21/1/2020) dini hari viral di media sosial.

Baca juga: Pelaku Penodongan di Warteg Titip Celurit kepada Saudaranya, Ditangkap di Jonggol

Saat beraksi di Warteg tersebut, para tersangka merampok pengunjung dengan menodongkan senjata tajam.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Irfan Maullana