Soal Bantuan Hukum, PPP Akan Diskusikan dengan Romahurmuziy

Sabtu, 16 Maret 2019 | 17:29 WIB

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (kedua kiri)  didampingi Wakil Ketua Umum Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan sejumlah pengurus harian DPP memberikan keterangan terkait OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan proses hukum kepada KPK dan dalam waktu dekat PPP akan menunjuk Plt ketua umum.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan sejumlah pengurus harian DPP memberikan keterangan terkait OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan proses hukum kepada KPK dan dalam waktu dekat PPP akan menunjuk Plt ketua umum.

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengambil keputusan soal kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada Ketua Umum Romahurmuziy, yang sekarang menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, pihaknya harus lebih dulu berbicara dengan Romy mengenai kemungkinan ini.

"Proses di KPK ini biasanya kita nggak bisa langsung bertemu yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu nanti kami akan bicara dulu dengan Mas Romy, apakah beliau memerlukan bantuan hukum dari teman-teman di DPP," kata Arsul di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (16/3/2019).

Meski begitu, Arsul mengatakan, banyak kader partainya yang berprofesi sebagai advokat yang telah menyampaikan kesediaan mereka menjadi penasihat hukum.

Baca juga: TKN Tunggu Sikap PPP Soal Posisi Romahurmuziy

Jika pun nantinya ada bantuan hukum, hal itu datang dari kader PPP sendiri.

Namun demikian, Arsul menegaskan, pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan Romy mengenai kemungkinan ini.

"Tentu nanti kami kembalikan kepada keluarga ataupun kepada mas Romi," ujar Arsul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Baca juga: Jokowi Sedih Ketum PPP Kena OTT, Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Baca juga: Datangi PPP, Mbah Moen Ikut Rapat Bahas Jabatan Romy


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Aprillia Ika