PPP: Jabatan Romy di TKN Kemungkinan Digantikan Pelaksana Tugas

Sabtu, 16 Maret 2019 | 17:01 WIB

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (tengah)  didampingi Wakil Ketua Umum Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan sejumlah pengurus harian DPP memberikan keterangan terkait OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan proses hukum kepada KPK dan dalam waktu dekat PPP akan menunjuk Plt ketua umum.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan sejumlah pengurus harian DPP memberikan keterangan terkait OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan proses hukum kepada KPK dan dalam waktu dekat PPP akan menunjuk Plt ketua umum.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, ada kemungkinan terjadi pergantian jabatan Romahurmuziy atau Romy dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Hal ini menyusul status Romy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Pak Romy di TKN kan sebagai Dewan Penasihat, nanti tentu akan kami sampaikan pada TKN dan kami serahkan sepenuhnya kepada TKN," kata Arsul di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Arsul, ada kemungkinan, jabatan Romy di TKN digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Namun, hal itu dikembalikan pada TKN.

Baca juga: Pasca-OTT Romahurmuziy, Bagaimana Pelayanan di Kemenag Jatim dan Gresik?

"Tidak tertutup kemungkinan nanti setelah Plt itu diangkat maka posisi beliau di Dewan Penasihat diganti oleh Plt Ketua Umum," ujar dia.

Hingga saat ini, PPP juga belum menunjuk Plt Ketua Umum.

Plt akan ditentukan melalui rapat pengurus harian yang digelar sore ini. Namun, sebelum menunjuk Plt, DPP PPP akan lebih dulu menentukan status Romy, apakah diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap.

"Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain, dalam hal Ketua Umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau kejahatan serius lainnya termasuk narokba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," ujar Arsul.

Baca juga: KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Aprillia Ika