BPOM RI Geledah 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 30 M di Kalideres

Jumat, 25 Januari 2019 | 13:54 WIB

BPOM RI menggeledah pabrik kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (25/1/2019). Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM BPOM RI menggeledah pabrik kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (25/1/2019).

JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap hasil penggeledahan empat pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keempat pabrik tersebut berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.

"Nilai ekonominya sampai Rp 30 miliar yang didapatkan dari empat fasilitas," kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito pabrik Perumahan Taman Surya, Jumat (25/1/2019).

Dari keempat lokasi pabrik, BPOM RI mengamankan 53 item produk yang terdiri dari 679.193 buah. Adapun produk yang diamankan berupa lipstik, sabun, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, bedak dan lainnya.

Baca juga: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 600 Jutaan

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu bahan baku, bahan kemas, produk ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor dan dokumen. Penny mengatakan, keempat pabrik tersebut ilegal dalam arti belum melalui sertifikasi BPOM RI.

"Artinya (pertama) fasilitasnya sendiri ilegal, dan caranya tadi tidak higienis, bisa jadi mengandung bahan-bagan berbahaya dan itu akan kita dalami lagi. Kedua adalah pemalsuan, tadi ilegal soal produksinya dan produknya, tidak memenuhi standar mutu khasiat manfaat, keamanan," terang Penny.

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial DV yang merupakan pemilik keempat pabrik tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Baca juga: Hindari Penggunaan Kosmetik Ilegal, Jangan Tergiur Harga Murah...

Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan RI Pasal 197 tentang fasilitas dan produk yang ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.


Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Dian Maharani