Polisi Bongkar Praktik Produksi Kosmetik Oplosan di Kediri

Selasa, 4 Desember 2018 | 20:56 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan penyisiran kesejumlah konter yang menjual kosmetik ilegal, Selasa (4/12/2018).KOMPAS.com/ HADI MAULANA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan penyisiran kesejumlah konter yang menjual kosmetik ilegal, Selasa (4/12/2018).



SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, membongkar praktik produksi kosmetik dan obat ilegal di Kediri, Jawa Timur.

Produsen mengaku, mengoplos bahan kosmetik merek terkenal dan mengemasnya lagi menjadi produk kosmetik dengan merek yang dibuatnya sendiri.

"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018).

Baca juga: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 600 Jutaan

Seorang pemilik usaha berisinial KIL, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KIL, kata polisi, menggunakan merek "Derma Skin Care Beauty" di produk ilegalnya.

Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.

"Bahan dari produk tersebut dioplos dan dikemas ulang dalam kemasan khusus yang diberi merek 'Derma Skin Care Beauty' lalu dipasarkan. Pemasaran produk tersebut sampai ke Surabaya, Bandung, Medan, Jakarta, dan Makassar," terang Yusep.

Baca juga: Gelar Kampanye, BPOM Berupaya Kurangi Peredaran Kosmetik Ilegal

Dari rumah pelaku, polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku.

Pelaku disebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Robertus Belarminus