Kura-kura Moncong Babi yang Hendak Diselundupkan ke Hongkong dan Taiwan untuk Obat dan Kosmetik

Rabu, 26 September 2018 | 19:25 WIB

Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menangkap ES, seorang tersangka kasus jual beli kura-kura jenis moncong babi asal Kabupaten Merauke, Papua.Kompas.com/Sherly Puspita Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menangkap ES, seorang tersangka kasus jual beli kura-kura jenis moncong babi asal Kabupaten Merauke, Papua.

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ES, seorang tersangka kasus jual beli kura-kura jenis moncong babi asal Kabupaten Merauke, Papua.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pria asal Tanggerang ini menjual salah satu jenis satwa dilindungi tersebut untuk kemudian diselundupkan ke Taiwan dan Hongkong.

"Nantinya, kura-kura ini akan dijadikan obat dan untuk membuat bahan kosmetik. Kasiatnya memang sangat banyak. Padahal, kura-kura ini cuma ada di Papua, tidak ada di tempat lain," tutur Ganis, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Jual Lutung hingga Kura-kura Moncong Babi, 9 Orang Ditahan

Ganis melanjutkan, ES merupakan pedagang ikan yang biasa menjajakan dagangannya di kawasan Serpong. Ia tergiur keuntungan besar dengan menjual kura-kura jenis moncong babi itu.

"Dia mendapatkan info jika temannya dapat keuntungan besar dengan menjual kura-kura ini. Ia lantas mencoba jual juga. Jadi, ini adalah kali pertamanya dia mau jual tapi lantas kami tangkap," sebut Ganis.

ES menjual kura-kura tersebut melalui media sosialnya. Saat itu, polisi menemukan 128 ekor kura-kura siap kirim menuju Hongkong dan Taiwan.

Baca juga: Polisi Sita 14,5 Kg Sabu-sabu dari Upaya Penyelundupan di LP Cipinang

Seekor kura-kura berukuran kecil dijual dengan harga Rp 100.000 dan kura-kura berukuran besar dijual dengan harga Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SE akan dikenakan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelumnya, jajaran Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan sembilan tersangka yang menjual satwa dilindungi melalui media sosial.

Para tersangka terbukti telah melakukan transaksi jual beli online sejumlah satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dari Papua, buaya muara, berbagai jenis burung, siamang, hingga lutung.


Penulis : Sherly Puspita
Editor : Robertus Belarminus