Polemik Susu Kental Manis yang Dijawab BPOM

Selasa, 10 Juli 2018 | 09:24 WIB

Kepala BPOM Penny K Lukito (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kepala BPOM Penny K Lukito (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menjawab pertanyaan masyrakat terkait polemik susu kental manis (SKM).

Beberapa waktu terakhir, polemik mengenai susu kental manis timbul di tengah masyarakat menyusul keluarnya Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'.

Akibat surat tersebut, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa selama ini produk susu kental manis tidak memiliki kandungan susu sedikit pun. Namun, hal itu dibantah BPOM.

Dalam konferensi pers pada Senin (9/7/2018), Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, produk susu kental manis masih memiliki kandungan susu yang diolah dan ditambahkan gula.

Baca juga: BPOM Tegaskan SKM Boleh untuk Pelengkap Sajian, Bukan Pengganti Susu

"Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi, lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula," kata Penny.

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengatakan, BPOM telah mengatur kandungan gula dan lemak dalam produk susu kental manis agar masih dapat disebut susu.

"Yang harus diikuti dalam persyaratan susu kental manis adalah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, protein kurang dari enam setengah persen," kata Tetty.

Sementara kandungan gula yang berada di dalam susu kental manis ditujukan sebagai alat pengawet.

Pelengkap sajian, bukan pengganti susu

Walau mempunyai kandungan susu, Penny menegaskan produk susu kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai pengganti asupan kebutuhan gizi yang didapat dari susu.

Ia mengatakan, produk susu kental manis boleh dikonsumsi bila sebatas digunakan sebagai pelengkap sajian.

"Susu kental manis (SKM) bukan bagian dari susu yang mengandung nutrisi yang memenuhi kandungan sebagai nutrisi. Jadi, SKM bukan pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan gizi," kata dia.

Baca juga: BPOM Bantah Kecolongan soal Pelanggaran Visualisasi Iklan Susu Kental Manis

Oleh karena itu, Penny mengatakan, susu kental manis tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak berusia di bawah 12 bulan, apalagi sebagai pengganti air susu ibu (ASI).

"Itu akan memberikan efek yang tidak baik untuk pertumbuhan karena ada kandungan gula di dalamnya," kata Penny.

Masalah iklan

Dalam konferensi pers, Penny menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan pada Mei 2018 itu dibuat untuk mengisi kekososngan aturan yang mengatur visualisasi tayangan iklan.

Sebab, kata Penny, BPOM telah menemukan pelanggaran dalam tayangan iklan sejumlah produk susu kental manis.

Penny menyebut, ada beberapa visualisasi dalam iklan produk susu kental manis yang melanggar ketentuan. Misalnya, kemunculan gambar anak berusia di bawah lima tahun, atau gambar yang menyamakan susu kental manis dan susu biasa.

"Itu akan memberikan persepsi yang salah. Jelas susu kental manis adalah produk untuk pelengkap sajian. Jangan sampai anak kecil bayi dikasih asupan susu kental manis yang kayak susu, itu akan memberikan efek yang tidak baik untuk pertumbuhan," kata Penny.

Baca juga: BPOM Temukan Pelanggaran pada Visualisasi Iklan Produk Susu Kental Manis

Penny membantah bila pihaknya dianggap kecolongan dalam menghadapi pelanggaran visualisasi tayangan iklan tersebut. Ia mengklaim, BPOM selama ini telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.

"Dengan adanya sosial media di mana masyarakat dengan mudah menyampaikan pandangannya masing-masing, sehingga ini kelihatannya baru muncul," kata dia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman menyebut, anggota-anggotanya telah menyepakati ketentuan yang ditetapkan BPOM tersebut.

"Kami sepakat untuk memenuhi apa yang telah ditentukan oleh BPOM yang mana salah satunya adalah tidak diperkenankan iklan yang menyatakan bahwa SKM ini sebagai pengganti susu pertumbuhan," kata Adhi.

Ia menambahkan, para pelaku usaha juga akan menarik iklan dan label produk susu kental manis yang dianggap melanggar ketentuan BPOM.

Kompas TV BPOM DIY menemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya dalam sidak di pasar tradisional.


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Robertus Belarminus