GAPMMI Sepakati Ketentuan BPOM soal Iklan Susu Kental Manis

Senin, 9 Juli 2018 | 17:20 WIB

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (9/7/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (9/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) siap menaati ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait tayangan iklan produk susu kental manis (SKM).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman menyatakan, para anggotanya menyepakati bahwa produk susu kental manis tidak dapat menjadi pengganti nutrisi dan gizi susu.

"Kami sepakat untuk memenuhi apa yang telah ditentukan oleh BPOM yang mana salah satunya adalah tidak diperkenankan iklan yang menyatakan bahwa SKM ini sebagai pengganti susu pertumbuhan," kata Adhi dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).

Menurut Adhi, para pelaku usaha juga menaati Surat Edaran BPOM tentang iklan dan label produk susu kental manis serta menarik iklan yang dianggap melanggar ketentuan.

Baca juga: BPOM Bantah Kecolongan soal Pelanggaran Visualisasi Iklan Susu Kental Manis

"Sekarang sudah melakukan review terkait dengan label supaya semua sesuai dengan apa yang menjadi keputusan BPOM," kata Adhi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang menyesatkan. Konsumen juga diminta menjadi konsumen yang cerdas yang tidak termakan isu serta selalu membaca label kandungan gizi setiap produk yang akan dikonsumsi.

"SKM itu juga ada komposisinya, ada nutrition fact-nya seperti produk-produk lainnya. Masyarakat diharapkan bijak menggunakan SKM itu sesuai peruntukannya," kata dia.

BPOM sebelumnya mengluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk SKM dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.

Baca juga: BPOM Pastikan Produk Susu Kental Manis Mengandung Susu


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Egidius Patnistik