Pensiun, Buwas Ungkap soal Kesia-siaan Tangkap Bandar Narkoba

Senin, 5 Maret 2018 | 14:13 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala BNN Budi Waseso seusai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/3/2018). Presiden Joko Widodo resmi melantik Irjen Pol Heru Winarko yang sebelumnya menjabat sebagai deputi penindakan KPK, menjadi kepala BNN menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala BNN Budi Waseso seusai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/3/2018). Presiden Joko Widodo resmi melantik Irjen Pol Heru Winarko yang sebelumnya menjabat sebagai deputi penindakan KPK, menjadi kepala BNN menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Waseso sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pekan lalu, ia digantikan oleh Irjen Heru Winarko karena memasuki masa pensiun.

Saat menyampaikan keterangan pers bersama Heru setelah serah terima jabatan di Kantor BNN, Budi Waseso mengungkapkan bahwa kerja BNN sepertinya hanya kesia-siaan. Hal ini karena belum adanya perbaikan dari sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

"Kalau masih begini, nanti Pak Heru juga akan keteteran," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Selama ini, kata Buwas, anggota BNN bersama instansi lainnya sudah bekerja keras menangkap para bandar narkoba. Namun, saat dijebloskan ke penjara, para bandar narkoba tersebut justru dengan leluasa mengendalikan jaringan narkotika dari balik lapas.

"Ini sebenarnya pekerjaan sia-sianya BNN. Ini kenapa saat dimasukkan ke lapas, bekerja lagi. Jadi hanya berganti, tetapi kami tidak bisa menangkap di lapas karena bukan kewenangan kami," kata dia.

Buwas bahkan mengatakan, ada bandar narkoba yang sudah dua kali divonis hukuman mati, tetapi masih mengendalikan jaringan narkotika dari penjara. Hal itu terjadi karena eksekusi tidak dijalankan dan pengawasan di lapas masih minim.

(Baca: Kecewanya Buwas Terpidana Mati 2 Kali Masih Bebas Kendalikan Narkoba dari Lapas)

Sejak awal, BNN sudah meminta agar pengawasan narapidana narkotika diperketat. Bahkan, Buwas juga mengusulkan agar lapas narkotika dijaga buaya.

Hal itu dia sampaikan lantaran banyak oknum penjaga lapas yang justru dengan sengaja kongkalikong dengan bandar narkoba yang ada di tahanan.

Buwas juga mengaku sudah memaparkan konsep pengamanan lapas untuk para narapidana narkotika kepada Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri dalam rapat kabinet.

Presiden, kata dia, sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera merealisasikan konsep pengawasan lapas seperti dipaparkan oleh BNN.

Sepanjang 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, 58.365 orang ditangkap dan dijadikan tersangka kasus narkotika.

Sementara itu, 79 orang ditembak dengan peluru tajam hingga tewas. Data ini merupakan hasil kerja sama dengan Polri, TNI, dan Bea Cukai.

BNN mencatat ada 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Buwas, lebih dati 90 persen kasus narkotika dikendalikan dari dalam lapas.

Adapun barang bukti yang disita adalah 4,71 ton sabu; 151,22 ton ganja; 2,9 juta ekstasi; dan 627,84 kilogram ekstasi.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini.




Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih