Ketua Panitia E-KTP Baru Tahu Dia Antar Uang ke Rumah Milik Akom

Jumat, 20 Oktober 2017 | 18:03 WIB

Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Panitia Pengadaan Proyek KTP Elektronik, Drajat Wisnu Setyawan, baru mengetahui bahwa rumah yang dituju untuk mengantar uang, adalah rumah dinas milik anggota DPR Ade Komarudin.

Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya baru mendengar kalau itu rumahnya Pak Ade Komarudin. Tapi dengar dari media, Yang Mulia," ujar Drajat kepada majelis hakim.

Menurut Drajat, saat itu dia diperintah oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, untuk mengantarkan uang yang dibungkus amplop cokelat. Namun, menurut Drajat, Irman tidak menyebut nama orang yang dituju.

(Baca juga: Hakim Merasa Aneh Akom Ditemui Dirjen Dukcapil Bahas E-KTP)

Irman hanya memberikan alamat rumah di Komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Saat menyerahkan amplop tersebut, Drajat tidak bertemu dengan Ade Komarudin.

"Di rumah yang ada hanya istrinya, ibu-ibu. Saya sampaikan, ini ada titipan dari Pak Irman," kata Drajat.

Dalam putusan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto,  majelis hakim meyakini bahwa proyek e-KTP telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, Irman dan Sugiharto diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

Dalam persidangan, Irman dan Sugiharto juga pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada Ade Komarudin.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Akom. Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Akom.

(Baca juga: Ketua Panitia Proyek E-KTP Mengaku Pernah Diminta Tak Buka Suara soal Bagi Uang)

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Akom sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Akom sendiri sudah membantah dirinya menerima 100.000 dollar AS dari Irman. Ia malah meminta Irman menyebutkan siapa yang menerima uang tersebut.

"Saya ingin sekali masalah ini clear. Penunggu rumah saya siapa nama orangnya, nomor teleponnya?" kata Ade.

(Baca juga: Akom Tantang Terdakwa Buktikan Dirinya Terima Uang 100.000 dollar AS)

Kompas TV Ade Komarudin Politisi Golkar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih