Cerita Akom saat Novanto Pastikan Tak Terlibat Kasus E-KTP

Senin, 16 Oktober 2017 | 13:06 WIB

Politisi Partai Golkar Ade Komarudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Politisi Partai Golkar Ade Komarudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).

Dalam persidangan, pria yang sering dipanggil Akom itu menceritakan saat ia pernah membicarakan kasus korupsi e-KTP dengan Setya Novanto.

Saat itu, menurut Akom, Novanto meyakinkan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Awalnya, saya mengingatkan kepada Ketum Partai Golkar, Pak Ical (Aburizal Bakrie). Saya sampaikan, ini bising di media. Tolong Pak Novanto diingatkan supaya tidak terlibat soal itu," kata Akom kepada majelis hakim.

(baca: Minta Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, Puluhan Mahasiswa Aksi di Gedung KPK)

Menurut Akom, saat itu beberapa media massa memberitakan mengenai dugaan keterlibatan Novanto dalam korupsi pengadaan e-KTP.

Ada juga dugaan bahwa aliran dana korupsi mengalir ke internal Partai Golkar.

Saat itu, menurut Akom, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar sekaligus bendahara partai. Sementara, Akom menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

"Ada kekhawatiran saya, kalau partai dapat uang tidak halal, itu partai bisa dibubarkan," kata Akom.

(baca: Kata Mahfud, Putusan MK Kuatkan KPK Kembali Tetapkan Tersangka Novanto)

Selanjutnya, beberapa waktu kemudian Novanto datang menemui Akom di kediamannya.

Di tengah pembicaraan, Novanto mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah mengingatkan dirinya tentang pemberitaan di sejumlah media.

"Saat itu, dia (Novanto) bilang, 'Aman Beh, enggak ada masalah'," kata Akom.

Majelis hakim kemudian menanyakan maksud kata "aman" yang diucapkan Novanto. Menurut hakim, ucapan tersebut bisa menimbulkan banyak penafsiran.

(baca: KPK Tak Mau Kalah Lagi Hadapi Setya Novanto)

Menurut hakim, bisa jadi Novanto memaksudkan bahwa peristiwa korupsi dan keterlibatannya memang benar terjadi, namun tidak akan terungkap.

"Ya saya positif thinking saja. Saya tidak mau partai terlibat. Tapi jawabannya aman, berarti clear," kata Akom.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Novanto sebelumnya menjadi tersangka kasus tersebut, namun dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini KPK tengah mempertimbangkan untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV Hal ini sekaligus membantah pernyataan Hakim Cepi Iskandar yang menangani praperadilan Novanto.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra