Akom Tantang Terdakwa Buktikan Dirinya Terima Uang 100.000 dollar AS

Kamis, 6 April 2017 | 19:30 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Politisi Partai Golkar Ade Komarudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin membantah dirinya menerima 100.000 dollar AS dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Namun, Irman yang kini duduk di kursi terdakwa yakin bahwa dia pernah mengantarkan uang untuk Ade melalui bawahannya.

"Seingat saya, April 2013, orang yang Bapak kenalkan datang ke kantor saya. Katanya disuruh Pak Akom mengambil dana pertemuan dengan camat Rp 1 miliar," ujar Irman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

(Baca: Ade Komarudin Bantah Minta Uang ke Terdakwa untuk Kegiatan di Bekasi)

Irman mengaku sempat tak percaya adanya permintaan uang itu. Akhirnya, ia menugaskan Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Dukcapil untuk mengantarkan uang ke rumah Ade.

"Laporan pak Drajat, diterima istri penunggu rumah Pak Akom di rumah dinas di Kalibata," kata Irman.

Namun, Ade membantah pernyataan tersebut. Ia malah meminta Irman menyebutkan siapa yang menerima uang tersebut.

"Saya ingin sekali masalah ini clear. Penunggu rumah saya siapa nama orangnya, nomor teleponnya?" kata Ade.

(Baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')

"Terus terang saya tidak pernah nyuruh, tidak pernah minta ke Pak Irman," lanjut dia.

Berdasarkan surat dakwaan, Ade mendapat 100.000 dollar AS dari Irman pada pertengahan 2013. Uang itu disebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik digelar pada hari ini (6/4).



 


Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Krisiandi