Ketua Panitia Proyek E-KTP Mengaku Pernah Diminta Tak Buka Suara soal Bagi Uang

Jumat, 20 Oktober 2017 | 13:12 WIB

Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pernah meminta Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, agar tidak buka suara tentang bagi-bagi uang dalam proyek tersebut.

Saat itu, Zudan masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Ia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, majelis hakim menanyakan seputar keterangan Drajat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Novanto Pilih Hadiri Acara HUT ke-53 Golkar Dibanding Sidang E-KTP

Dalam salah satu poin BAP, Drajat mengatakan, ia diminta untuk tidak menyampaikan soal aliran dana kepada pihak lain saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Drajat menjelaskan bahwa Zudan tidak ingin kasus korupsi e-KTP tersebut merembet ke mana-mana dan menyeret nama lainnya.

Zudan mengajari agar Drajat menjawab tidak tahu saat ditanya oleh penyidik soal aliran uang.

"Tapi konteksnya umum, maksudnya kalau saya tidak tahu, jawabnya ya tidak tahu," kata Drajat kepada majelis hakim.

Menurut Drajat, adalah hal yang biasa jika ada pegawai Kemendagri yang dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum, untuk menerima arahan oleh Biro Hukum Kemendagri.

"Biasa kan kami lapor dulu, dan ada beberapa pesan seperti itu," kata Drajat.

Kompas TV Ade Komarudin Politisi Golkar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong.








Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary