KPK Akan Periksa Terpidana Kasus E-KTP sebagai Saksi Bos Quadra Solution

Rabu, 18 Oktober 2017 | 12:13 WIB

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan belum tahu sepenuhnya rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mempolisikan pimpinan lembaga anti-rasuah. Jakarta, Senin (4/9/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan belum tahu sepenuhnya rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mempolisikan pimpinan lembaga anti-rasuah. Jakarta, Senin (4/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Salah satu yang akan diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang merupakan terpidana dalam kasus e-KTP.

"Dia diperiksa untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/3017).

Baca: KPK Mulai Penyelidikan Baru Kasus E-KTP, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?

Bersama bawahannya, Sugiharto, Irman telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Irman divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dihukum lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Yusuf Darwin Salim dari pihak swasta, Marieta dari pohak swasta, dan Vidi Gunawan. Vidi merupakan saudara dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka dalam kasus e-KTP.

Baca: Kata Mahfud, Putusan MK Kuatkan KPK Kembali Tetapkan Tersangka Novanto

Anang merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

Perusahaan Anang, PT Quadra Solution, tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.

Kompas TV Ade Komarudin Politisi Golkar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong.




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary