Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK, Ini Kata Agun Gunandjar

Kamis, 6 Juli 2017 | 23:01 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Agun Gunandjar Sudarsa, mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda pemanggilan dirinya.

KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Agun sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi tersangka pada proyek e-KTP.

Agun mengatakan, dia tidak dapat hadir karena Pansus telah memutuskan pada 3 Juli 2017 bahwa dirinyalah yang akan memimpin Pansus ke Lapas Sukamiskin. Saat ini, Agun merupakan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK.

"Rapat sudah diputuskan secara internal pada tanggal 3 yang lalu, saya harus memimpin ke sini. Ya saya berkirim surat tanggal 4 kalau saya mohon dijadwalkan ulang pada persidangan berikut," kata Agun, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dia tidak bisa mengabaikan tugasnya dalam Pansus karena merupakan kewajiban konstitusionalnya. Ia menganggap tugas ini lebih penting.

"Saya tidak mungkin mengabaikan tugas kewajiban konstitusional saya yang lebih utama, lebih urgent, karena ini pansus juga harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agun.

Ia menepis anggapan kalau pengungkapan kasus korupsi e-KTP tidak penting. "Ya itu penafsiran saudara," ujar Agun.

Agun menjanjikan, dirinya akan datang di pemanggilan KPK selanjutnya.

Selain Agun, ada dua mantan anggota DPR periode 2009-2014 yang tidak memenuhi pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Tamsil Linrung serta Djamal Aziz.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan para saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Apalagi, surat panggilan pemeriksaan itu sudah dilayangkan oleh KPK sejak jauh hari.

(Baca: KPK Sesalkan Saksi Kasus E-KTP dari DPR Tak Hadiri Pemeriksaan)

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP. Uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.

Dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Kompas TV Pansus hak angket KPK, kemarin (4/7) mengunjungi gedung BPK. Pansus ingin mengetahui hasil audit BPK kepada KPK.




Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih