Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek E-KTP, Agun Gunandjar Mohon Doa

Kamis, 9 Maret 2017 | 17:32 WIB

HERUDIN Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi narasumber saat berdiskusi dalam acara Tribun Livechat di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2014 Agun Gunandjar Sudarsa enggan berkomentar jauh soal dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan koruspi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ia memohon doa kepada publik agar bisa sabar menghadapi situasi tersebut.

"Mohon kesabaran dan doanya karena segalanya harus saya jalani dan hadapi dengan sabar dan tenang. Insya Allah Tuhan membimbing kita semua," kata Agun melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).

(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar 1 juta dollar AS. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.

Ia memilih untuk menyerahkan semuanya pada proses di pengadilan karena fakta akan diuji secara terbuka.

"Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan. Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010.

(Baca: Agun Gunandjar Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek e-KTP)

Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai 1,047 juta dollar AS. Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Kompas TV Sejak awal pekan ini, Anda para pengguna media sosial mungkin mendapatkan pesan berantai tetang dokumen yang diduga surat dakwaan sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Kami sengaja tidak memperjelas tulisan yang diberi garis warna, karena belum ada konfirmasi resmi tentang kebenarannya. Meski demikian, dugaan korupsi berjamaah anggota DPR periode 2009 2014 pada proyek E-KTP semakin mencuat, karena KPK telah memeriksa para politisi baik yang masih aktif di DPR maupun tidak. Diantaranya, ada Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR Setya Novanto, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta semua pihak untuk menunggu pembacaan surat dakwaan di persidangan, Kamis (9/3), terkait nama-nama politisi DPR yang beredar di media sosial.




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril