Agun Gunandjar Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek e-KTP

Kamis, 9 Maret 2017 | 15:33 WIB

HERUDIN Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi narasumber saat berdiskusi dalam acara Tribun Livechat di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar satu juta dollar AS. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.

"Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR sejumlah 1 juta dollar AS," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

(Baca: Agun Gunandjar Enggan Komentar soal Aliran Rp 2 Triliun dalam Proyek E-KTP)

Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai 1,047 juta dollar AS.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

(Baca: Kasus KTP Elektronik, KPK Panggil Agun Gunandjar dan Teguh Juwarno)

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun.

Namun, hanya 51 persen anggaran yang digunakan untuk proyek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan untuk anggota DPR hingga perusahaan.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa kasus pengadaan E-KTP, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Soesilo Ariwibowo mengaku tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sabrina Asril