Agun Gunandjar Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP

Selasa, 11 Juli 2017 | 11:17 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Agun Gunandjar Sudarsa datang memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017).

Agun siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Bagaimana pun, pemanggilan KPK ini adalah proses hukum yang harus ditaati dan dipatuhi," ujar Agun sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Agun yang kini menjabat anggota Komisi III DPR. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tersebut sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/7/2017).

Namun, saat itu Agun lebih memilih mengikuti agenda Pansus Hak Angket yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Meski demikian, Agun mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah berniat mangkir atau menghindari permintaan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Agun, pada hari Kamis yang lalu, ia telah memberitahukan kepada KPK, bahwa ia harus melakukan tugas sebagai anggota dewan.

Menurut Agun, pada saat itu ia telah memberitahu KPK bahwa ia akan hadir untuk memberikan keterangan pada hari ini.

"Saya tidak menghindar, tapi saya melakukan tugas dan kewajiban secara profesional," kata Agun.

(Baca: Agun Gunandjar Bantah Menghindar dari Panggilan KPK)

Agun akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP.

Selain itu, penyidik akan menelusuri indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak, termasuk yang diterima anggota DPR.

Kompas TV Pansus Angket dan KPK Terus Bersitegang




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih