Jual Obat Ilegal, Dua Toko Obat Kota Bekasi Ditutup

Jumat, 22 September 2017 | 18:35 WIB

Polisi sita 13.144 obat keras tanpa izin di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/9/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Polisi sita 13.144 obat keras tanpa izin di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/9/2017).

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Ansori mengatakan, sebanyak dua toko obat tidak berizin ditutup karena menjual obat ilegal.

"Minggu lalu kami melakukan razia, hasilnya ditemukan ada toko obat yang tidak berizin. Toko tersebut juga memperjualbelikan obat berlabel merah, pertanda obat keras, yang seharusnya boleh dijual tanpa resep dokter," ujar Ansori di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/9/2017).

Ia menambahkan, total terdapat 10 toko obat yang terkena razia. Sementara itu, dua toko itu ditutup karena menjual obat ilegal seperti Heximer, Tramadol, dan Destro.

Baca: Polisi Sita 13.144 Butir Obat Keras di Bekasi

"Dua yang ditutup itu ada di daerah Aren Jaya dan Kayuringin pada Selasa (12/9/2017). Kalau yang delapan toko lainnya masih dalam pembinaan," lanjut Ansori.

Dia melanjutkan, kedua toko tersebut menjual obat-obat penenang yang biasanya dibeli para remaja.

Obat ilegal tersebut, kata Ansori, dijual dalam bentuk paket plastik yang masing-masing berisi lima butir dengan harga Rp 10.000.

Sementara itu, Ansori menambakan, Dinkes Kota Bekasi selama ini telah melakukan pengawasan secara acak kepada toko obat, apotek, dan rumah sakit.

Adapun toko obat di Kota Bekasi yang telah memiliki izin tecatat sebanyak 64 toko.

Ansori menegaskan, jika ada toko obat yang tidak berizin dan menjual obat ilegal atau obat keras tanpa resep dokter, maka akan dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin hingga penutupan.

Baca: Diduga Banyak Toko Obat di Depok Jual Obat Keras secara Ilegal


Penulis : Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
Editor : Ervan Hardoko