Ribuan Butir Obat Terlarang dan Senjata Tajam Disita dari Toko Obat di Bogor

Jumat, 18 November 2016 | 21:48 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Tim Alpha Force (TAF) Polres Bogor Kota menyita ribuan butir obat terlarang dari sebuah toko obat di wilayah Cikreteg, Kabupaten Bogor, Kamis (17/11/2016).

Obat-obat yang disita oleh petugas adalah tramadol, valdemax diazepam, alprazolam, dan sejenisnya yang termasuk ke dalam psikotropika golongan G.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan, sekitar 10.000 butir obat dari tiga kardus, uang tunai diduga hasil penjualan obat, telepon seluler, dan senjata tajam diamankan dari penjaga toko berinisial AN dan IQ.

"Obat-obat tersebut tanpa dilengkapi surat resmi," ucap Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2016).

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa distributor obat-obat tersebut berasal seorang yang diduga menjadi salah satu pemasok obat-obatan yang dijual di kawasan tersebut.

Saat polisi mendatangi rumahnya, pemasok tersebut tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan terkunci.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Laksono Hari Wiwoho