Polisi dan Pemkot Sisir Toko Obat Tak Berizin di Tangerang

Senin, 18 September 2017 | 16:47 WIB

Ribuan obat terlarang ditampilkan saat rilis pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Polres Metro Tangerang, Senin (18/9/2017). Obat-obatan itu didapat melalui sidak dalam rangka mencegah peredaran obat terlarang yang makin marak belakangan ini.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Ribuan obat terlarang ditampilkan saat rilis pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Polres Metro Tangerang, Senin (18/9/2017). Obat-obatan itu didapat melalui sidak dalam rangka mencegah peredaran obat terlarang yang makin marak belakangan ini.

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan memastikan polisi akan menyisir setiap toko obat dan toko kosmetik di Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan usai polisi menemukan sekitar 10.000 obat golongan keras yang diperjualbelikan secara bebas di toko obat tak berizin, beberapa waktu lalu.

"Kami akan keliling sambil mensosialisasikan dengan mengajak Dinkes dan Balai POM. Informasi di lapangan, yang harus dihindari adalah dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, apalagi yang diinfokan (dikonsumsi) anak-anak dari masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Harry kepada pewarta di Mapolres Metro Tangerang, Senin (18/9/2017).

Pada saat bersamaan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menyebut sebanyak 39 toko obat yang memiliki izin di 13 kecamatan wilayah Kota Tangerang.

Baca: Polisi Amankan 10.000 Obat Keras Ilegal di Tangerang

Dinas kesehatan pertama-tama akan mengontrol distribusi, termasuk alur masuk dan keluar obat dari toko-toko itu. Selanjutnya bersama kepolisian menyisir toko-toko obat tidak berizin.

"Penjual boleh jual asal ada izinnya, izinnya pun untuk izin obat-obatan terbatas, obat yang berlabel biru dan hijau, kalau merah enggak boleh. Merah itu obat dengan penggunaan terbatas, yang bisa menggunakannya adalah dokter-dokter dengan resep," tutur Liza.

Sebelumnya, sejumlah toko obat dan kosmetik didapati menjual obat keras dengan prosedur yang tidak seharusnya.

Toko-toko tersebut berada di kawasan Cipondoh, Sepatan, dan Benda. Dari tempat-tempat tersebut, ribuan barang bukti yang disita.

Obat-obatan yang disita itu adalah 300 butir excimer, 6.000 butir tramadol polos, empat butir aprazolam 0,5 mg, tujuh butir aprazolam 1 mg, 10 butir valdimex 5 diazepam 5 mg, 160 butir trihexyphenidyl 2 mg, 10 butir actazolam 1 mg, dua butir clonazepam 2 mg, enam butir griseofulvin 500 mg, empat butir merlopam 2 lorazepam 2 mg, dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan obat.


Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Ervan Hardoko