Polisi Sita 13.144 Butir Obat Keras di Bekasi

Jumat, 22 September 2017 | 16:00 WIB

Polisi sita 13.144 obat keras tanpa izin di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/9/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Polisi sita 13.144 obat keras tanpa izin di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/9/2017).


BEKASI, KOMPAS.com -
Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan operasi obat berbahaya yang diedarkan tanpa izin di toko-toko obat di Kota Bekasi.

"Seminggu terakhir ini kami melakukan razia dan mendapatkan 13.143 butir obat berbagai merek diduga obat tersebut dijual tidak menggunakan resep dokter," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/9/2017).

Dia menjelaskan, obat yang disita dari razia yang dilakukan pada 12-15 September lalu juga menemukan obat keras yang diperjualbelikan secara bebas, artinya tidak menggunakan resep dokter.

Obat keras yang disita di antaranya Heximer, Tramadol, Destro, dan Alpazolam Calmet.

(baca: Penjual Obat Keras di Kalangan Pelajar Ini Gemetar Saat Digelandang ke Kantor Polisi)

Bahkan beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa. Wijonarko mengatakan, ada 10 toko obat tidak memiliki izin toko obat di wilayah Kota Bekasi.

"Dari 10 toko obat yang tidak memiliki izin, dua toko di daerah Aren Jaya dan Kayuringin ditutup karena menjual obat ilegal," kata Wijonarko.

Sementara itu, delapan toko lainnya, kata dia, akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian, Wijonarko menilai kurangnya pengawasan sehingga Polres Kota Bekasi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan razia agar tidak lagi ditemukan obat keras yang dijual bebas.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak membeli obat tanpa resep dokter. Begitu pula untuk para penjual obat, agar menjual obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kompas TV Kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kendari Sulawesi Tenggara memakan korban 2 orang tewas dan lebih dari 50 orang harus dirawat di rumah sakit.




Penulis : Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
Editor : Indra Akuntono