Wakil Ketua DPR: "Presidential Threshold" Berpotensi Besar Voting

Kamis, 20 Juli 2017 | 10:50 WIB

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, salah satu dari lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang akan diputuskan pada rapat paripurna, Kamis (20/7/2017), kemungkinan akan dilakukan melalui mekanisme voting. 

Isu itu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Menurut Agus, aspirasi partai politik soal presidential threshold masih terbelah.

"Memang (soal) PT masih terbelah, ada yang 20 persen, ada yang nol persen," kata Agus.

Pada rapat paripurna, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy akan membacakan RUU Pemilu, untuk selanjutnya memperoleh tanggapan dari fraksi-fraksi di DPR.

Baca: Soal RUU Pemilu, PDI-P Berharap PAN dan PKB Satu Suara dengan Pemerintah

Agus mengatakan, biasanya tanggapan dari fraksi-fraksi akan berbeda.

Oleh karena itu, ada proses lobi.

"Dalam lobi itu, kami akan diskusikan apakah akan mengambil musyawarah mufakat ataukah pengambilan keputusan melalui voting," kata Agus.

"Kalau musyawarah mufakat tidak bisa dan peta politik sangat berbeda, tentu akan diambil keputusan melalui voting," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Agus mengatakan, Partai Demokrat sendiri sampai saat ini masih bertahan dengan presidential threshold  0 persen.

"Partai Demokrat kan dari dulu tetap sama. Kami masih inginkan nol persen," kata dia. 

Kompas TV Menerka Ketok Palu RUU Pemilu (Bag 2)




Penulis : Estu Suryowati
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary