Demokrat Berharap Penetapan Isu Krusial RUU Pemilu Tak Lewat "Voting"

Sabtu, 13 Mei 2017 | 00:44 WIB

SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada sejumlah isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu yang belum juga disepakati Pansus.

Ia pun berharap isu tersebut dapat diputuskan dalam forum musyawarah Pansus Pemilu atau cukup dilakukan voting di Pansus bukan dalam rapat paripurna.

Isu krusial tersebut antara lain terkait penentuan Sistem Pemilu, Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold.

"Saya berharap voting tidak sampai paripurna, kita dorong supaya ini cukup di Pansus saja, kan nyangkut RUU Pemilu sehingga enggak ada catatan di paripurna," kata Fandi di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Ia meyakini, anggota Pansus lain dan juga pemerintah sepakat dengan harapannya agar penyelesaian isu krusial tersebut diselesaikan dalam forum Pansus Pemilu.

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

"Tidak berarti ada tuker-tukeran pasal (fraksi-fraksi dan pemerintah). Tapi ada yang memang bisa ditolerir untuk membuat ruang terjadinya mufakat dimungkinkan dalam pansus," kata Fandi.

Terkait sistem Pemilu, kata dia, ada dua fraksi menghendaki sistem pemilu tertutup. Sisanya, delapan fraksi lain menghendaki sistem Pemilu terbuka.

"Dua fraksi pendukung sistem Pemilu tertutup mengusulkan jalan tengah yakni sistem Pemilu terbuka terbatas. Tapi kalau terbuka terbatas ini kan kalau di judicial review ya sama saja. Yakni proporsional terbuka tapi pembatasan," kata Fandi.

Untuk parliamentary threshold, Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menyebut masih berkutat di angka 3,5, dan 5, 7 serta 10 persen.

(Baca: Pemerintah Berharap RUU Pemilu Disahkan Mei 2017)

"Yang 3,5 ini fraksinya cukup banyak. Tapi Pemerintah sendiri mengusulkan ada kenaikan PT tapi sekitar di 4,5 pemerintah berada di posisi itu," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Sedangkan, untuk presidential threshold masih menjadi tarik ulur antara 0 persen, dan 20 persen (UU Pemilu lama) serta 25 persen yang diusulkan beberapa fraksi.

"Fraksi Demokrat setuju jika PT O persen. Nah bagi yang usul di atas 20 persen ini seperti mau menyandera calon presiden. Karena enggak ada partai yang memperoleh diatas 20 persen. Maka sistem pemilu presiden kita yakni calon presiden kita akan tersandera kalau tidak koalisi," tutup dia.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Sabrina Asril