Mendagri Masih di Natuna, Voting RUU Pemilu Ditunda hingga 22 Mei

Kamis, 18 Mei 2017 | 19:11 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com -Voting sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang dijadwalkan dilakukan pada rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (18/5/2017), ditunda.

Voting tak jadi dilakukan pada hari ini karena pemerintah meminta penundaan hingga Senin (22/5/2017) mendatang.  

"Pemerintah (Mendagri) minta tunda, voting hari Senin (22/5/2017) karena hari ini semua ke Natuna sampai dengan hari Sabtu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Lukman tak khawatir dengan penundaan ini. Menurut dia, penundaan ini tak akan membuat penyelesaian RUU Pemilu molor.

RUU Pemilu tetap diupayakan selesai sesuai target pada akhir Mei mendatang.

"Pemerintah dan Pansus kan sudah bersepakat bahwa waktu yang bersisa sudah cukup luang. Mundur 1 atau 2 hari tidak mengganggu, lah," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna

Ada 19 isu dalam RUU Pemilu yang akan masuk tahap voting pada Senin pekan depan.

Empat di antaranya merupakan isu krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, dan sistem pemilu legislatif.

Soal sistem pemilu, saat ini hanya menyisakan dua opsi yakni sistem terbuka berdasarkan suara terbanyak atau terbuka terbatas, yakni akan digunakan sistem terbuka bila dalam suatu daerah pemilihan yang paling banyak dicoblos adalah nama caleg.

Sementara, sistem tertutup berdasarkan nomor urut jika yang paling banyak dicoblos lambang partai.

Untuk isu parliamentary threshold, hingga saat ini masih menyisakan tiga opsi yakni 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Terkait metode konversi suara yang menyisakan dua opsi yakni sainte lague murni yakni membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Kedua, kuota share, yakni menetapkan jumlah kursi yang didapat berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) terlebih dahulu.

BPP didapat setelah jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan tersebut.

Dari dinamika yang ada di Pansus, Lukman mengatakan, kemungkinan empat isu krusial akan dibawa untuk voting ke paripurna.

"Mudah-mudahan bisa di pansus 19-nya. Sehingga paripurna tinggal setuju-tidak setuju. Tapi melihat dinamikanya, kemungkinan 15 selesai di Pansus, 4 di paripurna," kata Lukman.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary