Soal Perppu Ormas, Demokrat Tak Mau Terburu-buru Bersikap

Kamis, 13 Juli 2017 | 18:47 WIB

Didik mukriyanto sekretaris fraksi demokrat di dprindra/Kompas.com Didik mukriyanto sekretaris fraksi demokrat di dpr

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan, Demokrat masih mengkaj Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas, sebelum menentukan sikap.

Demokrat tak mau terburu-buru menyikapi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.

"Kami tidak ingin menyikapi terburu-terburu dengan basis emosional. Yang terpenting bagi kami, munculnya Perppu ini tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah kehidupan demokrasi ini," kata Didik, melalui pesan singkat, Kamis (12/7/2017).

Ia berharap, munculnya Perppu ini tak menimbulkan kekhawatiran masyarakat untuk berserikat.

Dalam proses penentuan sikap, Demokrat juga ingin menjaring aspirasi masyarakat.

Baca: Menteri Agama: Perppu Ormas Tak Hanya untuk Golongan Tertentu

"Kami juga tidak ingin Perppu ini berpotensi memunculkan abuse of power atau tindakan yang tidak terukur yang bisa memberangus kebebasan dan demokrasi kita yang tumbuh semakin baik," lanjut Didik.

Perppu 2/2017 diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebutkan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Baca: DPR Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Sahkan Perppu Ormas

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary