Gerindra Minta Pemerintah Tak Mudah Keluarkan Perppu

Kamis, 13 Juli 2017 | 18:16 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah tak mudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hal itu disampaikan Muzani menanggapi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Saya mengikuti beberapa perkembangan sepertinya pemerintah terlalu gampang mengeluarkan Perppu. Beberapa Perppu yang dikeluarkan akhir-akhir ini tidak mengalami alasan yang mendasar bahwa itu perlu dikeluarkan Perppu," ujar Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Ia menyebutkan, hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan tiga Perppu yakni terkait kekerasan seksual, pajak, dan ormas.

Baca: Menteri Agama: Perppu Ormas Tak Hanya untuk Golongan Tertentu

Terkait ketiga Perppu tersebut, Muzani menilai, pemerintah belum mampu menjelaskan kegentingan yang mendasari penerbitan Perppu.

Menurut Muzani, seharusnya pemerintah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu untuk menyikapi ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Jika sudah dilakukan upaya persuasif dan tidak direspons dengan baik, menurut Muzani, maka Perppu bisa diterbitkan.

Soal Perppu Ormas, Muzani berpandangan, jika UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap tidak relevan lagi, sebaiknya pemerintah merevisi sekaligus undang-undang tersebut.

Dengan adanya revisi, maka pemerintah dan DPR bisa bersama-sama mendengar aspirasi masyarakat dan memformulasikannya kembali dalam undang-undang yang baru.

Baca: DPR Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Sahkan Perppu Ormas

"Dulu zaman Orde Baru tahun 1984, Undang-undang Ormas itu dikeluarkan dalam paket Undang-undang politik," papar Muzani.

"Itu saja panjang. Bahkan 2004 ada aturan ormas harus asas tunggal Pancasila, kemudian parpol harus Pancasila, itu panjang dan itu Presiden Suharto tidak lewat Perppu," lanjut dia.

Perppu 2/2017 diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary