Demokrat Akan Tolak Perppu Ormas

Kamis, 13 Juli 2017 | 12:38 WIB

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan usai memberikan pendidikan politik yang dilaksanakan Komunitas Bangsa Juara di rumah Politik Hinca di Medan, Sabtu (8/4/2017)KOMPAS.com/Mei Leandha Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan usai memberikan pendidikan politik yang dilaksanakan Komunitas Bangsa Juara di rumah Politik Hinca di Medan, Sabtu (8/4/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, penerbitan perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

"Tak ada alasan yang genting dan memaksa sebagai syarat utama menerbitkan perppu sebagaimana dimintakan UUD 1945," kata Hinca kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2017).

Hinca menilai tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu Ormas. Sebab, aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah mengatur mengenai mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan.

Hinca pun memastikan fraksi Partai Demokrat di DPR RI akan menolak Perppu Ormas. Ia berharap mayoritas fraksi di DPR juga bersikap serupa.

"Perppu ini berpotensi ditolak untuk mendapatkan persetujuan di DPR RI," ucap Hinca.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

(Baca juga: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.

(Baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih