Ketum PAN: UU Pemilu Buat Kita Sendiri, Jangan Menang-menangan

Rabu, 12 Juli 2017 | 17:59 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sedang menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR RI di hadapan ratusan guru jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) di Sekolah Dasar Islam Terpadu Rahmaniyah, Depok, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017) siang.Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sedang menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR RI di hadapan ratusan guru jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) di Sekolah Dasar Islam Terpadu Rahmaniyah, Depok, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017) siang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengimbau agar semua pihak mengedepankan kepentingan bersama dalam pembahasam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Hal itu disampaikan Zulkifli menanggapi buntunya pembahasan RUU Pemilu pada isu presidential threshold.

"Saya harap musyawarah mufakat, kita ini, wong pemilu untuk kita sendiri masa menang-menangan. Kan Pancasila ajarkan gotong royong, kebersamaan, bukan menang-menangan," ujar Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2017).

Menurut dia, jika yang dikedepankan adalah prinsip "menang-menangan", maka partai lainnya akan tersingkir.

Padahal, dalam prinsip perwakilan politik harus mengakomodasi semua golongan.

Baca: Gerindra Sebut Argumen Pemerintah soal "Presidential Threshold" Keliru

Pemerintah masih bersikeras pada opsi 20 atau 25 persen.

Sedangkan Partai Demokrat bertahan pada 0 persen. Sementara itu, partai-partai yang awalnya mengusulkan 0 persen membuka opsi jalan tengah yakni 10-15 persen.

Zulkifli menambahkan, jika tak juga mencapai musyawarah mufakat, maka untuk menghindari kebuntuan, opsi voting bisa dilakukan sebagai penyelesaian.

"Jadi bukan menang-menangan. Walaupun kecil masih ada perwakilan jadi bukan saling menghabisi semangatnya. Kalau semangatnya menghabisi pasti deadlock," kata Zukifli.

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary