Pemerintah Ngotot "Presidential Threshold" 20 Persen, Ini Kata Wiranto

Senin, 10 Juli 2017 | 15:04 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Duta Besar Spanyol untuk Indonesia José Maria Matres Manso di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Duta Besar Spanyol untuk Indonesia José Maria Matres Manso di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tetap bertahan dengan usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen, yakni 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara nasional.

Menurut Wiranto, usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat dan menyehatkan sistem demokrasi.

"Ini bukan soal ngotot atau tidak ngotot. Pemerintah punya posisi untuk menentukan dan menyehatkan demokrasi," ujar Wiranto saat ditemui usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Wiranto menuturkan, saat ini perlu adanya sebuah sistem agar partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol dapat memilih pemimpin yang terbaik. Dengan demikian, kata Wiranto, saat pemilihan umum, pencalonan tetap memperhatikan kualitas calon, bukan kuantitas.

(Baca: Opsi "Presidential Threshold" 10-15 Persen Menguat)

Berkaca pada Pemilu 2014, lanjutnya, parpol didorong untuk melakukan lobi-lobi politik untuk mengerucutkan jumlah calon dan wakil presiden dengan berorientasi pada kualitas.

Menurut Wiranto, mekanisme pengerucutan tersebut perlu dipertahankan. Di sisi lain, Wiranto menilai pemilu tidak akan berjalan dengan baik jika jumlah calon yang muncul terlalu banyak.

"Nanti akan menambah keruwetan proses pemilu. Maka ada pengerucutan calon pemimpin lewat lobi-lobi parpol yang orientasinya kualitas," tuturnya.

"Ini tidak ngotot, tapi ini melalui argumentasi yang sehat," kata Wiranto.

(Baca: RUU Pemilu Tersandera "Presidential Threshold"...)

Pemerintah sebelumnya mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung di DPR jika terus terjadi kebuntuan soal presidential threshold. Pemerintah juga bersikeras menggunakan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sementara, suara fraksi di DPR saat ini terbelah dalam tiga opsi, yaitu mengikuti pemerintah, 0 persen, dan 10-15 persen.

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril