Yusril Ancam Gugat UU Pemilu jika "Presidential Threshold" Tak Dihapus

Senin, 10 Juli 2017 | 09:22 WIB

Yusril Ihza Mahendra usai memberikan khotbah Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).Nibras Nada Nailufar Yusril Ihza Mahendra usai memberikan khotbah Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi apabila ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak dihapuskan.

"Kalau tetap ada, berapa persen pun angkanya, maka kemungkinan besar saya akan menjadi orang pertama yang akan menguji pasal-pasal presidential threshold itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2017).

Saat ini, pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR masih buntu. Salah satunya disebabkan karena perdebatan soal presidential threshold.

Pemerintah bersama PDI-P, Golkar dan Nasdem ingin menggunakan aturan lama, yaitu parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Parpol lain seperti Gerindra, PKS, PKB, PAN, PPP dan Hanura masih berupaya mencari jalan tengah dengan mengurangi presidential threshold di angka sekitar 10 persen. Sementara, Partai Demokrat ingin presidential threshold 0 Persen atau dihapuskan.

Yusril sendiri menilai, presidential threshold memang sudah seharusnya dihapuskan karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu legislatif dan pemilu presiden berjalan serentak.

Penggunaan hasil pemilu legislatif 2014 untuk pemilu presiden 2019 dinilai tidak relevan.

"Jika presidential threshold tetap ada, berapa pun angka persentasenya, maka aturan itu adalah inkonstitusional bertentangan dengan Pasal 22E UUD '45," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

(Baca juga: Pembahasan "Presidential Threshold" Masih Buntu)

Yusril pun mengingatkan bahwa dampaknya akan sangat fatal apabila MK membatalkan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu.

Apalagi, jika putusan MK itu muncul setelah pilpres digelar. Pilpres 2019 akan dianggap inkonstitusional karena digelar berdasarkan UU Pemilu yang dibatalkan MK.

"Jika pilpres itu inkonstitusional, maka hancur leburlah negara ini sebab pemimpin negaranya tidak mempunyai legitimasi untuk menjalankan roda pemerintahan," ucap Yusril.

"Kalau presidennya inkonstitusional, maka setiap orang berhak untuk membangkang kepada pemerintah," kata dia.

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih