Intelektual NU: Perppu Pembubaran Ormas Bikin Efek Jera Perongrong Pancasila

Rabu, 12 Juli 2017 | 10:27 WIB

Intelektual muda Nahdatul Ulama, Zuhairi Misrawi.KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Intelektual muda Nahdatul Ulama, Zuhairi Misrawi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Saya mengangpresiasi ketegasan pemerintah. Harapannya Perppu ini dapat memberikan efek jera terhadap ormas-ormas radikal lainnya agar tidak merongrong Pancasila," kata Zuhairi kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

Menurut Zuhairi, pembubaran ormas radikal hanyalah satu langkah untuk menjaga Pancasila.

Langkah yang jauh lebih penting adalah memberikan penyadaran perihal pentingnya Pancasila dalam berbangsa dan bernegara kepada mereka yang terkena radikalisme.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Dalam hal ini, sebut Zuhairi, tugas pemerintah jauh lebih berat.

"Kita perlu belajar dari Timur-Tengah yang tercabik-cabik akibat maraknya radikalisme dan ideologi intoleran seperti ISIS dan al-Qaeda," kata Lulusan Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir itu.

"Kita umat Islam perlu menjaga republik ini agar tidak terpecah-belah seperti di Timur-Tengah," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi Perppu Rabu siang.

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.

(baca: Fahri Hamzah Pesimistis Perppu Ormas Lolos di DPR)

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.


Penulis : Estu Suryowati
Editor : Sandro Gatra