Alasan Sejumlah Ormas Islam Desak Percepatan Pembubaran HTI

Senin, 10 Juli 2017 | 18:59 WIB

Direktur Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi dalam sebuah diskusi Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Direktur Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi dalam sebuah diskusi Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam kembali mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, sejak pengumuman rencana pembubaran pada 8 Mei 2017, pemerintah dinilai belum melakukan langkah konkret apapun.

Direktur Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi mengatakan, desakan tersebut berawal dari berbagai kekhawatiran bahwa keberadaan HTI justru akan memecah belah umat Islam dan menciptakan konflik internal.

Menurut Zuhairi, HTI secara jelas menganggap kelompok yang tidak menyetujui konsep khilafah adalah kelompok yang melanggar nilai-nilai Islam.

"Klaim HTI yang mudah mengkafirkan sesama Islam, yang menerima atau menerapkan demokrasi. Itu dianggap kafir, meski sesama muslim," ujar Zuhairi, dalam sebuah diskusi 'Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita' di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI

"Ini tentu berbahaya. Ini kenapa NU begitu tegas karena HTI menciptakan konflik internal di kalangan muslim. Tentu kami tidak terima jika disebut kafir," kata dia.

Alasan lainnya, lanjut Zuhairi, HTI dinilai kerap memandang negara yang tidak menerapkan syariat Islam merupakan negara kafir.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dianggap tidak sesuai dengan nilai Islam.

Padahal, kata Zuhairi, dalam muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1984 di Situbondo, secara tegas disebutkan bahwa Pancasila sebagai perekat kesatuan bangsa dan tidak bertentangan dengan kaidah Islam.

"Kami menganggap Pancasila itu perekat dan tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu perlu ada langkah hukum yang tegas. Negara lain sudah jauh lebih tegas," kata Zuhairi.

Baca: 14 Ormas Islam Desak HTI Segera Dibubarkan, Ini Kata Wiranto

"Tidak hanya membahayakan Pancasila dan kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan HTI dan ideologinya akan menyebabkan benturan di internal umat Islam," lanjut dia.

Desak pemerintah percepat bubarkan HTI

Sebelumnya, 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.

"Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang Ormas dan menindaktegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," ujar Said saat memberikan keterangan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Kompas TV Mendadak Khilafah - Aiman (Bag 2)




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary