Penerbitan Perppu Dianggap Bisa Menindak Ormas Lain, Tak Hanya HTI

Senin, 10 Juli 2017 | 20:01 WIB

Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP Ansor Nuruzzaman dalam sebuah diskusi bertajuk Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP Ansor Nuruzzaman dalam sebuah diskusi bertajuk Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP Ansor Nuruzzaman meminta pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya sejak pengumuman rencana pembubaran HTI pada 8 Mei 2017, pemerintah dinilai belum melakukan langkah konkret terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap berideologi anti-Pancasila tersebut.

Menurut Nuruzzaman, pemerintah perlu merealisasikan rencana pembubaran melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap HTI. Menurut saya, langkah itu bisa dilakukan dengan penerbitan Perppu," ujar Nuruzzaman, dalam sebuah diskusi bertajuk 'Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita', di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Baca: Alasan Sejumlah Ormas Islam Desak Percepatan Pembubaran HTI

Selain itu, lanjut dia, penerbitan Perppu bisa dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menindak tegas ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila lainnya.

Menurut Nuruzzaman, saat ini tidak hanya HTI yang dianggap sebagai ormas radikal dan anti-Pancasila.

"Perppu tersebut bisa digunakan untuk membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila lainnya," ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Muslim Moderate Society Zuhairi Misrawi.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan langkah hukum yang tegas untuk membubarkan HTI dan menindak ormas radikal lainnya.

Baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI

Zuhairi menuturkan, pasca-reformasi, pemerintah cenderung melakukan pembiaran dan tidak tegas terhadap ormas-ormas radikal pro kekerasan.

Kondisi tersebut akhirnya membuat ormas-ormas radikal tumbuh subur di Indonesia.

"Perlu ada langkah hukum yang tegas. Selama ini, khususnya pasca reformasi, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap kelompok radikal. Ormas radikal dan ormas yang pro kekerasan tumbuh subur," ujar Zuhairi.

Selain itu, kata Zuhairi, organisasi masyarakat berbasis keagamaan yang dinilai cukup moderat pun harus berperan dalam mencegah penyebaran ideologi radikal, seperti khilafah yang dianut oleh HTI.

Sebab, sebuah ideologi tidak akan mati meski organisasi yang menaunginya sudah dibubarkan oleh pemerintah.

"Terkait ideologi, kita perlu juga menyadarkan mereka, memberikan pemahaman bahwa Pancasila itu tidak bertentangan dengan Islam sesuai hasil Muktamar NU tahun 1984 di Situbondo. Jadi tugas NU tidak berhenti hanya di pembubaran saja," kata dia.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary